Fitur teks berjalan di tema Weesata
Fitur teks berjalan di tema Weesata
9 Jun 2025 Artikel Haji

Urutan, Waktu, dan Tata Cara Lempar Jumrah, Jangan Sampai Keliru!

UMROH CIREBON – Setelah menyelesaikan prosesi wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah, jemaah haji akan memasuki fase penting lainnya, yaitu lempar jumrah. Meski terlihat sederhana, melempar batu ke tiga titik jumrah ini memiliki aturan dan urutan ketat yang wajib dipatuhi agar ibadah tetap sah.

Dikutip dari Buku Manasik Haji 2025 terbitan Kementerian Agama,  lempar jumrah terdiri dari tiga lokasi yang dikenal dengan nama Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah. Ketiganya juga sering disebut sebagai Sugra (kecil), Wustha (tengah), dan Kubra (besar).

Urutan Lempar Jumrah: Dimulai dari Aqabah pada 10 Zulhijah

Prosesi lempar jumrah diawali pada 10 Zulhijah dengan melempar Jumrah Aqabah atau Kubra sebanyak tujuh kali lemparan. Setelah itu, jemaah bisa kembali ke tenda di Mina untuk mabit (bermalam) atau kembali ke hotel bagi yang mengambil skema tanazul.

Selanjutnya, pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah), jemaah melempar tiga jumrah sekaligus—dimulai dari Ula, Wustha, hingga Aqabah. Masing-masing jumrah harus dilempar sebanyak tujuh batu kerikil.

Cara Melempar yang Benar: Harus Kena Marma dan Satu per Satu

Lalu, bagaimana cara melempar jumrah sesuai aturan?

Pertama, batu kerikil harus mengenai marma—yaitu dinding di titik lemparan—dan masuk ke lubang. Jika batu tidak kena atau terpental ke luar, maka lemparan harus diulang.

Kedua, lemparan harus dilakukan satu per satu, tidak boleh sekaligus. Jika jemaah melempar tujuh batu sekaligus, itu hanya dihitung satu kali lemparan.

Ketiga, urutan lemparan harus benar. Artinya, jemaah harus memulai dari Jumrah Ula, lalu Wustha, dan terakhir Aqabah.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Lempar Jumrah?

Lempar Jumrah Aqabah dilakukan pada 10 Zulhijah, dan dapat dimulai sejak lewat tengah malam. Sedangkan lempar Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari-hari tasyrik dapat dilakukan setelah matahari tergelincir (usai zuhur).

Namun dalam mazhab Syafi’i, terdapat pendapat yang memperbolehkan lemparan dilakukan sejak fajar. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Rafi’i dan Imam Isnawi.

“Darul Ifta’ al-Misriyah membolehkan lempar jumrah hari tasyrik dimulai dari pertengahan malam, yaitu pertengahan antara waktu magrib hingga fajar shadiq (sekitar 1 jam 30 menit sebelum terbitnya matahari),”
tulis Kemenag dalam Buku Manasik Haji 2025.

Lempar Jumrah Bisa Diwakilkan, Ini Syaratnya

Karena lempar jumrah bukan bagian dari rukun haji, maka Kemenag memberikan kelonggaran bagi jemaah lansia atau sakit untuk mewakilkan lemparan kepada jemaah lain. Hukum mewakilkan lempar jumrah adalah sah.

Namun, ada syaratnya. Jemaah yang dimintai tolong harus lebih dulu melempar untuk dirinya sendiri sebelum melanjutkan melempar atas nama orang lain.

Dengan pengetahuan ini, jemaah diharapkan bisa melaksanakan lempar jumrah secara tertib dan sah, tanpa melanggar aturan syariat maupun ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pihak otoritas haji.

Artikel Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *